3 July 2024 23:59
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya menyebut setelah dilakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan pada Selasa kemarin, seluruh berkas perkara yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dikembalikan 100 persen atau P19.
"Semua (berkas) kami kembalikan ke teman-teman penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya.
Nur Sri Cahyawijaya tidak menjelaskan secara detail terkait kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan tersebut. Dirinya hanya menyebutkan, berkas perkara tersebut kekurangan formil materil.