Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi ke Penyidik

3 July 2024 23:59

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya menyebut setelah dilakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan pada Selasa kemarin, seluruh berkas perkara yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dikembalikan 100 persen atau P19.

"Semua (berkas) kami kembalikan ke teman-teman penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya.

Nur Sri Cahyawijaya tidak menjelaskan secara detail terkait kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan tersebut. Dirinya hanya menyebutkan, berkas perkara tersebut kekurangan formil materil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)