25 November 2023 13:13
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyarankan Firli Bahuri fokus pada proses hukum kasus pemerasan yang dihadapinya. Diketahui Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kemarin itu (Firli Bahuri) mengajukan praperadilan saya dengar ada sidangnya tanggal 11, fokus saja dulu di situ," kata Saut di Metro Siang, Metro TV, Sabtu 25 November 2023.
Menurut Saut, ketidakhadiran Firli tidak akan mengganggu sistem kerja di KPK. Sebaliknya, keterlibatan Firli pada kerja KPK justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
"Enggak ada mekanisme yang terganggu di KPK dengan berkurangnya satu pimpinan. Sistem di KPK itu sudah jalan," ujar Saut.
Pimpinan pemberantasan korupsi biasanya menjerat tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Namun, kini pasal itu dijerat kepada Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.