Mantan Dirjen Imigrasi Dicecar 22 Pertanyaan seputar Kasus Harun Masiku

3 January 2025 23:58

Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie dipanggil penyidik KPK untuk mendalami kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Ronny mengaku dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku pada 2020 silam.

Ronny yang berstatus sebagai saksi hadir di KPK didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Usai diperiksa, Ronny mengatakan penyidik KPK mencecar dirinya dengan 22 pertanyaan. Sebagian di antaranya soal kepulangan Harun Masiku dari Singapura pasca operasi tangkap tangan terjadi.

“Ya memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, saat di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” ucap Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025. 

Menurut Ronny tidak ada fakta baru atas perlintasan Harun Masiku pada 2020 seperti yang sudah dipublikasikan saat dirinya masih menjabat. Menurut Ronny, Harun Masiku masih belum dicegah ke luar negeri oleh KPK saat kembali dari Singapura sehingga bisa melenggang bebas tanpa terdeteksi.

“Dan, yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” kata Ronny.
 

Baca juga: Ronny Sompie Sebut KPK Telat Kasih Kabar Harun Masiku Dicegah

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan Ronny Sompie oleh penyidik KPK untuk mempertebal informasi serta bukti keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Meski telah berstatus tersangka, Hasto belum ditahan oleh KPK. Penahanan akan diputuskan berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan kebutuhan dalam penyidikan. Setyo mengatakan KPK masih mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam menghilangnya Harun Masiku.

Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)