6 August 2024 12:55
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Imin).
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurizal bersama dengan kuasa hukum Muhin Iskandar, melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy dinilai telah menyerang kehormatan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar melalui pernyataannya saat memenihi panggilan PBNU.
Cucun mempersoalkan pernyataan Lukman soal ketidaktransparanan Gus Imin terkait keuangan fraksi Pilkada dan juga Pemilu PKB. Padahal terlapor sudah bukan bagian dari partai, sehingga tidak memiliki kapabilitas dan juga kapasitas bicara soal internal PKB.
"Saudara Lukman Edy ini bukan siapa-siapa dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang Partai Kebangitan Bangsa (PKB) maupun pimpinan." kata
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun Ahmad Syamsurizal.