29 May 2024 18:26
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menolak PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Shinta menilai PP tersebut menduplikasi program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Menurut Shinta, seharusnya pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan daripada menambah beban untuk iuran Tapera.
"Kita lihat sekarang ini nilainya sudah cukup besar 30?ri total JHT. Ini dana yang tidak sedikit," kata Shinta dalam program Newsline, Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga: Tapera Jangan Bikin Gaji Rendah Semakin Rendah |