Profil 4 Kandidat Kuat Pengganti Firli di KPK

30 December 2023 16:19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 4 kandidat yang berpotensi menggantikan Firli.

Mengacu pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada empat orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK namun tak terpilih dalam fit and proper test.

Mereka adalah yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Luthfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.

Sigit menjadi kandidat yang paling kuat menjadi komisioner KPK. Sebab, perolehan suara untuknya dalam fit and proper tes di DPR pada 2019.

Namun, suara terbanyak tak dapat menjamin dipilihnya Sigit. Sebab, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dipilih Presiden menggantikan Lili Pintauli, meski suara untuk Johanis nol.

Presiden Jokowi telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terakhir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)