21 July 2024 22:24
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan beras di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu. Kasus ini merugikan negara Rp10,7 miliar.
Dua tersangka berinisial LPM yang merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Cabang Kambajawa dan MFE selaku Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT ditahan Kejati NTT. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Waingapu dalam pengadaan cadangan beras pemerintah.
Tampak tersangka digiring oleh penyidik ke mobil tahanan Kejati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang.
Baca juga: Bapanas Utamakan Serap Beras Dalam Negeri, Meski Masih ada Rencana Impor 2,1 Juta Ton Lagi |