Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Beras di Bulog Waingapu

21 July 2024 22:24

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan beras di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu. Kasus ini merugikan negara Rp10,7 miliar.

Dua tersangka berinisial LPM yang merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Cabang Kambajawa dan MFE selaku Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT ditahan Kejati NTT. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Waingapu dalam pengadaan cadangan beras pemerintah.

Tampak tersangka digiring oleh penyidik ke mobil tahanan Kejati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang.
 

Baca juga: Bapanas Utamakan Serap Beras Dalam Negeri, Meski Masih ada Rencana Impor 2,1 Juta Ton Lagi

Sebelumnya Kejati Nusa Tenggara Timur juga telah menahan dua tersangka lainnya, termasuk mantan kepala Bulog Cabang Waingapu. Sehingga total sebanyak empat tersangka yang ditahan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur.

Modus korupsi dilakukan dengan cara tidak menyetor hasil penjualan beras SPHP ke rekening Bulog, tapi disimpan dan dipakai secara pribadi. Saat diperiksa, penyidik menemukan adanya selisih penjualan beras sebanyak lebih dari 1.000 ton.

"Dari perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10.798.221.250. Itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog," Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)