20 September 2023 11:59
Saat akan dibawa untuk dilakukan penahanan, Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut, penyediaan gas alam cair (LNG) merupakan bagian dari proyek strategis nasional dan tahapan yang mengacu pada instruksi presiden, serta diketahui menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan.
"Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan, pemerintah tahu. Itu perintah jabatan," ucap Mantan Direktur PT Pertamina Karen agustiawan.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.