11 July 2023 17:07
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Kesehatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna V Tahun Sidang 2022-2023.
"Setelah disahkan di rapat paripurna, tentu saja akan diundangkan oleh eksekutif, lewat Kementerian Kesehatan," kata Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Puan menjelaskan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan semata-mata agar sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik. Sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih terbuka.
"Saya berharap UU Kesehatan akan bermanfaat bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia," terang Puan.
Sebelum disahkan, jalan RUU Kesehatan ramai pro-kontra, terutama dari kalangan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan yakni soal wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).
Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.