Semarang: Tim gabungan dari Lanal Semarang, Kementerian ESDM, serta tim penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak ilegal di perairan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan kapal SPOB Nurfaizah 03 yang kedapatan membawa muatan BBM jenis B50 sebanyak 407 kiloliter tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penindakan ini berawal dari hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September lalu. Kapal yang diduga berlayar dari Banten dengan tujuan Kumai tersebut kedapatan membawa dokumen muatan yang tidak sesuai.
Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementrian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan, berdasarkan dokumen yang ditemukan di kapal bbm yang digunakan tergolong jenis B50, berjumlah 407 kiloliter.
Selain itu, dalam temuan awal terdapat ketidaksesuaian antara keterangan jenis dan peruntukan bbm yang ada di dokumen dengan barang bukti di dalam palka kapal.
Sementara itu, Danlanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto mengatakan, saat ini barang bukti yaitu kapal SPOB Nurfaizah 03 telah tersegel dengan rapi dan dijaga oleh personel tni angkatan laut lanal semarang.
Kasus dugaan pelanggaran ini telah resmi diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Kementerian ESDM untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ica Ervina)