Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

9 October 2026 22:53

Malang: Muhammad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang setelah status pembebasan bersyaratnya resmi dicabut pada 30 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan dilakukan setelah muncul keberatan dari pihak korban dan peninjauan ulang terhadap tahapan prosedural yang mengindikasikan dugaan maladministrasi.

“Dasar pencabutan ini pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban, sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedural dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA,” kata Kusnali dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.

Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 diterbitkan pada 30 September 2026 dan diterima pihak pemasyarakatan pada 6 Oktober 2026. Pencabutan tersebut secara otomatis menggugurkan status pembebasan bersyarat Mas Bechi.

Kusnali menjelaskan, tim Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang menarik kembali Mas Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor diri sebagai klien pemasyarakatan.

“Tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA dari luar ke dalam lapas. Pada saat kegiatan lapor diri sebagai klien pemasyarakatan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” ujarnya.

Mas Bechi kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani sisa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 17 November 2022. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara dalam perkara pemerkosaan terhadap santri yang diasuhnya. Mas Bechi mulai ditahan pada 8 Juli 2022 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X