Sidang Pembuktian Syarat Pendidikan Gibran di MK Memasuki Babak Akhir

6 October 2026 00:21

Persidangan perkara perselisihan dan pengujian syarat dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir. Seluruh rangkaian pembuktian—mulai dari pemeriksaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan di kementerian, verifikasi KPU, hingga penelusuran legal standing—telah selesai dilaksanakan dan kini menunggu pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam program Top Issue Metro TV, perdebatan sengit mengemuka antara tim kuasa hukum pemohon, pihak terkait pendukung Gibran, mantan komisioner KPU, serta mantan hakim konstitusi terkait keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pencalonan.

Dugaan Cacat Administrasi vs Penyetaraan Resmi Kementerian


Tim Kuasa Hukum Pemohon, Heryanto, menegaskan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif terkait pemenuhan syarat minimal pendidikan SLTA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, dokumen dari lembaga pendidikan luar negeri yang dilampirkan bukanlah sertifikat kelulusan (certificate of completion), melainkan sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance).

"Kami pada dasarnya mengatakan ada cacat administratif dan cacat manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana. Dalam pandangan kami sampai persidangan hari ini itu terbukti... Di persidangan terbukti dikatakan oleh kementerian bahwa yang ada pada saat itu hanyalah certificate of attendance, bukan certificate of completion atau sertifikat kelulusan," kata Heryanto, dikutip dari tayangan Top Issue Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait, Andi Azwan, membantah tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa sistem kurikulum luar negeri—seperti British Education (O Level dan A Level)—memiliki struktur yang berbeda dengan kurikulum nasional. Penyetaraan dokumen pendidikan Gibran telah dihitung dan diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan berdasarkan kalkulasi durasi belajar, standar kurikulum, serta transkrip nilai.

"Jangan menyamaratakan kurikulum nasional kita dengan kurikulum luar negeri... Tim verifikasi Kementerian memiliki standar resmi untuk menilai itu, mulai dari kurikulum, durasi sekolah, hingga transkrip nilai. Surat penyetaraan itu sudah dikeluarkan secara resmi oleh negara dan diakui," ucap Andi.
   

Kritis Verifikasi KPU dan Keberadaan Regulasi


Mantan Komisioner KPU, Putu Arta, menilai proses verifikasi syarat administrasi di KPU memiliki celah kritikal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 5, setiap pengajuan dan verifikasi penyetaraan wajib didasarkan pada penunjukkan ijazah asli, bukan sekadar surat keterangan kehadiran. Ia juga mempertanyakan munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan yang tidak pernah ada dalam risalah perdebatan harmonisasi bersama DPR maupun Bawaslu.

"Sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 5, ketika dilakukan proses verifikasi itu wajib menunjukkan ijazah asli. KPU seharusnya kritis dan tidak sekadar menerima dokumen tanpa menelusuri kebenaran substantifnya," tutur Putu.

Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai bahwa seluruh alat bukti dan dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan telah memenuhi ambang batas pembuktian hukum. Menurutnya, MK memiliki inherent power (wewenang melekat) sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) untuk menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil di atas sekadar formalitas prosedural.

"Dari sisi kekuatan hukum pembuktian, semua dalil yang dikemukakan pemohon menurut saya sudah terbukti sempurna. MK tidak boleh tunduk pada aturan di bawahnya jika terjadi pelanggaran konstitusi. MK memiliki inherent power demi menegakkan pemilu yang jujur dan adil," ucap Maruarar.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X