Waspada! Iming-Iming Haji Ilegal

4 May 2026 08:29

Jakarta: Ada sekitar 221.000 calon jemaah haji Indonesia yang  berangkat ke Tanah Suci dalam 2 gelombang besar. Tapi di balik antusiasme yang luar biasa, ada ancaman serius yang mengintai, yaitu praktik haji ilegal yang kian berani.

Siapa pelakunya? Apa modusnya? Seperti apa sanksinya? Dan apa saja jalur haji yang benar-benar resmi dan juga sah?


Temuan kasus


Diawali dengan temuan kasus haji ilegal dengan peran WNI yang berbeda. Pertama, sebagai pelaku aktif, dan kedua menjadi korban.

Kasus yang pertama, yaitu WNI menjadi pelaku aktif, ditemukan pada Sabtu, 28 April 2026 ketika aparat keamanan Arab Saudi mengerbek sebuah lokasi di Kota Makkah. Ada tiga orang yang diduga warga negara Indonesia diamankan. Ketiganya ini diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.

Modus utamanya menyebarkan iklan menyesatkan yang menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Dari lokasi penggerbekan, polisi Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu. Yang lebih mengejutkan adalah dua dari tiga orang tersebut mengenakan seragam atau atribut petugas haji Indonesia tahun 2026. Jadi mereka ini berlagak seolah petugas resmi, padahal mereka adalah bagian dari jaringan penipuan. KJRI Jeddah langsung melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memverifikasi identitas ketiganya.

Polri pun menyatakan akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta perwakilan diplomatik untuk mengawal proses hukum. 

Kasus berikutnya terjadi pada 2 Mei 2026, di mana Kementerian Haji dan Umrah mencatat telah mencegah keberangkatan 42 WNI  yang hendak berhaji secara non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Salah satu kasus yang paling mencolok ini terjadi pada Jumat, 1 Mei lalu, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Petugas mencegat satu rombongan yang hendak terbang ke Jeddah  menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongannya berjumlah 23 orang, ada 12 laki-laki dan juga 11 perempuan. Dokumen perjalanan mereka ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan.

Setelah diperiksa lebih lanjut terungkap bahwa mereka berencana berhaji menggunakan visa kerja dan bukan visa haji. Mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Di mana satu orang dalam rombongan berperan sebagai coordinator, 22 lainnya adalah calon jemaah haji yang sudah membayar. 

Sanksi haji ilegal


Tentunya menjadi pertanyaannya adalah seberapa berat sanksi bagi mereka yang lolos dari pencegahan ini. Bagi siapapun yang mencoba atau melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi termasuk pemegang visa kunjungan, visa kerja, visa turis atau visa umrah yang disalahgunakan, Pemerintahan Arab Saudi memperlakukan denda hingga 20 ribu rial atau sekitar 92 juta rupiah.

Kemudian bagi yang memfasilitasi haji ilegal dendanya jauh lebih besar yaitu 100 ribu rial atau setara 463 juta rupiah. Dendanya ini bisa berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang dilibatkan. Artinya satu operator yang mengelola 20 orang bisa menghadapi taiwihan denda miliaran rupiah.

Kemudian juga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita melalui putusan pengadilan. Sangsi yang ketiga adalah jemaah akan langsung dideportasi. Tidak ada negosiasi, tidak ada toleransi.

Jemaah yang kedapatan di Makkah atau area suci tanpa izin resmi akan langsung dideportasi. Dan setelah dideportasi nama mereka akan langsung masuk daftar hitam. Mereka dilarang memasuki kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Artinya bagi yang tergiur haji jalur tikus ada risiko mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji secara sah dalam 10 tahun ke depan. 

Selain denda dan juga deportasi ada pula ancaman hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi yang berlaku. 

Jadi sebenarnya apa yang membedakan jemaah sah dengan jemaah ilegal di mata petugas Arab Saudi? Sederhananya jemaah yang sah memiliki visa haji resmi dan juga kartu nusuk. Nusuk adalah aplikasi resmi pemerintah Arab Saudi. Jadi jemaah yang masuk melalui jalur resmi akan memiliki data yang tercatat di sistem IH Saudi. Dan tanpa itu tidak ada izin untuk berada di Kota Makkah dan area suci selama musim haji mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.


Jenis visa haji resmi


Apa saja visa haji yang benar-benar resmi dan sah tahun ini? Ini menjadi penting karena ada banyak kebingungan di masyarakat. Jadi tahun ini secara resmi hanya ada dua jenis visa haji yang diakui.

Yang pertama adalah visa haji reguler. Ini adalah jalur yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui kementerian haji dan umroh. Jemaah mendaftar dan masuk dalam sistem antrean nasional.
Kuotanya juga sudah ditetapkan dan dibagi per provinsi. Yang kedua adalah visa haji plus. Visa ini juga menggunakan kuota pemerintah Indonesia.

Tapi dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang sudah berizin dari kementerian agama. Fasilitasnya lebih premium. Jadi mendapatkan hotel berbintang, tenda ber AC di Mina dan masa tunggunya juga lebih singkat sekitar 5 sampai 9 tahun. Tapi  biayanya lebih besar apabila dibandingkan dengan haji reguler.  Tapi ini masih jalur yang sah dan terlindungi secara hukum.

Jadi selama beberapa tahun terakhir masyarakat Indonesia mengenal istilah haji furoda atau haji bujamalah. Tapi tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda sama sekali. Alasannya apa? Pihak Kementerian Haji Indonesia mengakui tidak bisa mengungkapkan alasan dibalik keputusan Arab Saudi. Karena memang visa bujamalah adalah hak prerogatif penuh dari pemerintah Arab Saudi. Jadi hanya mereka yang berhak menentukan ada atau tidaknya visa tersebut.

Apa artinya bagi masyarakat? Artinya setiap tawaran paket haji furoda yang beredar di media sosial saat ini tidak memiliki dasar visa yang sah, legal dan juga berpotensi masuk dalam kategori penipuan. 


Pernyataan Wamenhaj


Pernyataan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, seputar dengan iming-iming haji ilegal. Ia menyatakan bahwa ada himbawan kalau naik haji harus ditempuh dengan cara yang legal. Jangan coba-coba menggunakan visa non-haji dan para pelaku juga jangan coba-coba karena dipastikan akan ditindak tegas, tidak akan kompromi dan akan dihukum berat. Ada tiga kata kunci dari pernyataan ini, yaitu harus legal, tegas, dan juga tidak kompromi.

Artinya jelas pemerintah baik Indonesia maupun Arab Saudi sudah membangun tembok yang kokoh terhadap praktik haji ilegal. Pengawasan diperketat di darat, di bandara dan di Tanah Suci sekalipun. Dan bagi para pelaku baik operator ilegal yang menjual jasa maupun jemaah yang menggunakan jalur tikus, tidak ada ruang aman, sanksinya nyata dan hukumannya berat.

Jalan menuju Baitullah memang panjang dan butuh kesabaran tapi justru disitulah nilai ibadahnya. Haji yang mabrur bukan hanya soal sampai ke Makkah, tapi juga bagaimana kita bisa menempuh jalan dengan cara yang hasanah, cara yang baik adalah cara yang legal.

Jangan sampai niat ibadah ternodai oleh jalan yang salah. Pastikan haji Anda ditempuh dengan visa resmi melalui jalur resmi bersama penyelenggara yang resmi.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)