Polda Jabar Segera Limpahkan Kasus Penyekapan YTR ke JPU

7 July 2026 20:12

Polda Jawa Barat segera merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial YTR dengan tersangka Taufik Hidayat. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penelitian oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses pemberkasan membutuhkan waktu karena penyidik masih terus memperkuat konstruksi hukum perkara. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal apabila ditemukan unsur pidana lain dalam proses penyidikan.

"Jadi dalam proses pelengkapan pemberkasan perlu waktu. Kami melakukan proses penyidikan secara profesional dan kita akan lakukan pemeriksaan tersangka lebih dalam lagi dengan pasal yang baru apabila nanti bisa kita terapkan," kata Hendra dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa 7 Juli 2026. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

"Untuk saksi ini kita sudah bertambah menjadi 31. Tentu saja ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan kita dan kita upayakan bahwa kita perkuat semua konstruksi hukum yang kita ajukan," ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Taufik Hidayat. Sebelumnya, tersangka telah dijerat pasal penyanderaan serta penganiayaan berat berencana.

Dengan tiga pasal berlapis tersebut, ancaman pidana yang dihadapi Taufik Hidayat secara akumulatif mencapai 36 tahun penjara. Hendra juga menyebut status tersangka sebagai residivis akan menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses hukum.

"Dan sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana yang telah menjalankan hukuman 1 tahun 8 bulan yang terdahulu sehingga tindak pidana pengulangan ini atau residivis ini akan menambah pemberatan daripada hukuman nanti," ucapnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X