Komnas HAM Kunjungi Kediaman Keluarga Dokter Icha

26 July 2026 00:21

Kupang: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengunjungi kediaman orang tua mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha), di rumah duka, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini dalam rangka investigasi sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Anis Hidayah menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga atas peristiwa yang menimpa mendiang Dokter Icha. Dilanjutkan dengan pertemuan tertutup yang berlangsung selama kurang lebih dua jam.

"Kami menempatkan persoalan kematian Dokter Icha ini sebagai salah satu hal yang penting untuk dilakukan pemantauan oleh Komnas HAM," ujar Anis, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 25 Juli 2026.

Setelah pertemuan tertutup, Anis mengaku menggali lebih banyak informasi dari keterangan pihak keluarga. Mereka terdiri dari kedua orang tua Dokter Icha, adik, dan juga kuasa hukum.

"Tidak hanya dari pihak keluarga, Komnas HAM juga akan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait lainnya," kata Anis.

Komnas HAM pun berjanji akan mendatangi Mapolda NTT untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
 


Temukan dugaan pidana


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, di Kupang, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.

Sigit menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Tercatat, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima saksi ahli yang meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.

Sigit menegaskan, pada tahap penyidikan ini pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X