Perpanjangan Insentif Perpajakan 2026 Dinilai Belum Cukup Perkuat Daya Beli Masyarakat

21 April 2026 14:22

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang berbagai insentif perpajakan strategis pada 2026 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global. Kebijakan ini tertuang dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2026 yang mencakup sektor properti, industri, hingga pariwisata.

Namun demikian, ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai kebijakan ini belum cukup untuk memperkuat daya beli masyarakat secara berkelanjutan. Walaupun insentif fiskal memang dapat membantu meringankan beban konsumsi masyarakat dalam jangka pendek.

Menurutnya, tanpa penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, daya beli kelas menengah akan sulit pulih secara struktural.

“Nah di sisi lain juga ini enggak cukup hanya itu saja gitu yang perlu dilanjutkan adalah bagaimana pemerintah kemudian menciptakan lapangan pekerjaan. Karena kalau kita bicara isu terkait kelas menengah ini biasanya yang paling diperlukan itu adalah meningkatkan daya belinya bukan kemudian memberi bantalan-bantalan berupa insentif,” ujarnya dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa 21 April 2026. 

Data menunjukkan bahwa dalam periode 2018 hingga 2025, jumlah kelas menengah di Indonesia menurun hingga hampir 10 juta orang. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya pendapatan dan daya beli masyarakat.

Riefky juga menyoroti bahwa kebijakan pemerintah saat ini masih berfokus pada sisi permintaan (demand side), sementara perbaikan dari sisi produksi (supply side) seperti iklim investasi dan kepastian usaha masih belum optimal.

Ia menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, serta pemberantasan praktik rente untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Di sisi lain, kondisi fiskal Indonesia juga dinilai semakin ketat. Beban pembayaran utang yang mencapai 40-50 persen dari total penerimaan negara membuat ruang fiskal menjadi terbatas.

Dalam situasi ini, pemerintah dinilai perlu lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, termasuk mempertimbangkan tambahan bantuan sosial bagi masyarakat rentan jika tekanan ekonomi global terus berlanjut.

“Ke depannya pemerintah perlu berpikir bagaimana fiskal kita ini ruangnya harus diperlebar. Belum lagi kalau kita bicara konflik Timur Tengah berkepanjangan maka pemerintah perlu menambah tidak dari sisi insentif tapi dari sisi subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan seperti misalnya pemberian tambahan bantuan sosial,” kata Riefky.

Dengan berbagai tantangan tersebut, perpanjangan insentif pajak diharapkan tetap mampu menjaga konsumsi domestik dalam jangka pendek. Namun, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi jangka panjang, reformasi struktural dan penciptaan lapangan kerja dinilai menjadi kunci utama.
 


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yuda Sadewa memastikan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini ditargetkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus mendorong penyerapan sekitar 40.000 unit rumah.

Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di sektor industri dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Di sisi investasi, Direktorat Jenderal Pajak tengah memfinalisasi aturan teknis perpanjangan tax holiday hingga 2026. Sejak 2020 hingga Februari 2026, kebijakan ini tercatat berhasil menarik realisasi investasi mencapai Rp590 triliun.

Secara keseluruhan, nilai insentif perpajakan terus meningkat. Pada 2026, total belanja perpajakan diperkirakan mencapai Rp563 triliun, dengan alokasi terbesar untuk mendukung UMKM sebesar Rp96,4 triliun, serta sektor pendidikan dan pembebasan PPN bahan pokok.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)