Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut tetap diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Kan dari dulu hukuman mati nggak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada di Undang-Undang Tipikor," ujar Supratman dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.
Supratman menjelaskan bahwa hukuman mati tidak pernah dihapus dari hukum pidana nasional. Namun, penerapannya bergantung pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim di persidangan.
"Kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu, itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun. Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," ujar Supratman dalam tayangan
Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.
Isu mengenai hukuman mati bagi
koruptor kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah seorang ulama dari Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an Tebuireng, Jombang, menyerukan sanksi tegas tersebut. Dalam ceramahnya, ia menilai hukuman penjara tidak lagi efektif dan mendesak penerapan hukum potong tangan atau hukuman mati bagi pelaku korupsi demi kemaslahatan bangsa
Pernyataan ulama itu sebelumnya viral di media sosial (medsos). Pernyataan tersebut mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Banyak yang pro dan banyak juga yang kontra.