.,
29 January 2026 16:51
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang selama 20 hari terkait dugaan penelantaran terhadap istri dan anaknya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kini, Mokrianus tengah ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses hukum hingga persidangan. Kasus ini bermula dari laporan sang istri yang mengaku ditelantarkan bersama anaknya selama tiga tahun.
Sebelum ditahan, Mokrianus diperiksa selama empat jam. Namun, upaya perdamaian antara kedua pihak tidak menemukan titik temu sehingga polisi melanjutkan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap. Jaksa menilai penahanan perlu dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Adapun, Mokrianus terancam hukuman hingga lima tahun penjara dari kasus tersebut. “Ke depannya tersangka atau terdakwa ini akan kami tahan paling lama 20 hari sebelum kami limpahkan ke pengadilan. Pertimbangan penahanan secara objektif dan subjektif sudah terpenuhi semua. Secara objektif tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang disangkakan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin Paseng.