Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Miliar

2 January 2026 18:04

Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 29,98 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan berada di wilayah persawahan.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga karung mencurigakan yang ditinggalkan di pinggir sawah. Setelah diperiksa dan ditimbang, ketiga karung tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 30 kilogram.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga dibuang oleh seorang pengemudi truk yang melintas seorang diri. Truk yang dikemudikan pelaku sempat menabrak umbul-umbul milik warga hingga mengalami kerusakan.
 

Baca juga: Satnarkoba Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Berkedok Durian

Merasa situasi terdesak, pelaku diduga membuang tiga karung sabu ke area persawahan sebelum melarikan diri ke arah Kabupaten Bojonegoro. Truk yang digunakan pelaku ditinggalkan di lokasi dan telah diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penanganan lanjutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk memburu pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)