Dokter Pelaku Pemerkosaan Dibayangi Hukuman 17 Tahun Penjara

13 April 2025 21:35

Dunia kedokteran dikejutkan kasus keji dokter (dr) Priguna residen PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang memperkosa keluarga pasien dan dua pasien menggunakan obat bius. Ancaman hukuman 17 tahun penjara kini membayangi pelaku kasus yang mencoreng dunia kedokteran itu.
 
Dr residen PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tiga korban yaitu keluarga pasien dan dua pasien rumah sakit.
 
Pada 10 dan 16 Maret 2025, ia memperkosa dua pasien dengan modus melakukan anestesi dan uji alergi obat bius. Aksi bejatnya berlanjut pada 18 Maret 2025 pada korban FH yang merupakan anak pasien. Kala itu ia bermodus mengecek darah keluarga pasien.
 
Kuasa hukum salah satu korban FH Debi Agusfriansa menyatakan korban menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Priguna. Korban FH menolak segala bentuk perdamaian karena tindakan bejat dokter priguna tidak dapat ditoleransi.
 

Baca: Polda Jabar Bantah Pencabutan Laporan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS Unpad
 
“Sangat mengecam tindakan seseorang tersangka dokter residen anestesi inisial PAP (31) yang di mana seorang dokter ini yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan untuk pasiennya tapi malah menimbulkan perbuatan sakit secara fisik dan psikis,” tutur Debi dalam konferensi pers baru-baru ini.

 
“Kejahatan tindak kekerasan seksual sangatlah tidak dibenarkan kejahatan tindak pidana kekerasan seksual ini ialah tergolong kejahatan luar biasa,” tambahnya.

Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena perbuatannya dilakukan berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
 
Sebelumnya, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti, obat bius midazolam, dan propopol.
 
“Nanti kami akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Pasal 64 KUH ancaman tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan untuk ancaman hukumannya terhadap perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana,” ucapnya.
 
Aksi bejat dokter Priguna yang membius dan memperkosa tiga korbannya itu menimbulkan rasa takut di masyarakat. Untuk itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung hukuman tegas bagi pelaku demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia kedokteran.
 
“Saya dengar ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian. Padahal masalahnya kita harus membangun kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi kemudian dunia kedokteran. Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya, karena itu kepercayaan, Berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter,”
 
Sebagai respon atas kasus ini, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mencabut surat tanda registrasi atau STR dan izin praktik Priguna secara permanen. Universitas Padjadjaran juga memecatnya dari program PPDS.
 
Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung untuk evaluasi menyeluruh.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)