Lucky Hakim Dihukum 'Magang' 3 Bulan di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang

23 April 2025 17:25

Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim atas pelanggaran prosedur izin dinas saat melakukan perjalanan ke Jepang. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan ke depan.

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa siang, 22 April 2025.
 

Baca juga: Disindir di Medsos, Lucky Hakim Langsung Minta Maaf ke Gubernur Jabar

Bima Arya mengatakan keputusan sanksi diambil setelah penelusuran tim inspektorat mengungkap Bupati Lucky Hakim tidak mengetahui adanya aturan izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Meskipun tidak ditemukan penggunaan dana APBD, namun pelanggaran prosedur tetap dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Selain mengikuti pendalaman di Kemendagri, Lucky Hakim juga diwajibkan mengikuti kegiatan di semua direktorat jenderal, seperti Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, hingga Bangda.

Kemendagri juga menegaskan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk tidak sembarangan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)