23 April 2025 17:25
Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim atas pelanggaran prosedur izin dinas saat melakukan perjalanan ke Jepang. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan ke depan.
"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa siang, 22 April 2025.
Baca juga: Disindir di Medsos, Lucky Hakim Langsung Minta Maaf ke Gubernur Jabar |