Kejagung Serahkan Rp13,3 Triliun Sitaan Korupsi CPO ke Negara

21 October 2025 08:11

Jakarta: Kejaksaan Agung menyerahkan uang sebesar Rp13,3 triliun kepada negara, Senin, 20 Oktober 2025. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyerahan uang Rp13,3 triliun itu dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya, sebagai wujud dukungan dan komitmen Presiden untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Uang yang diserahkan hari itu merupakan bagian dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp17 triliun. Tiga korporasi besar yang terlibat, yaitu Wilmar Group Rp8 triliun, Musimas Grup Rp5 triliun, dan Permata Hijau Grup Rp256 miliar, telah mengembalikan sebagian dana sehingga terkumpul Rp13,25 triliun.

Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Dengan penyerahan ini, masih tersisa Rp4 triliun yang harus diganti oleh korporasi. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jika sisa dana tersebut tidak diserahkan, maka akan dilakukan pelelangan dan penyitaan aset dari perusahaan terkait.

Motivasi kepala negara


Kepala Negara memberikan motivasi bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp13 triliun itu sama saja dengan memperbaiki 8.000 sekolah atau membangun 600 desa nelayan yang menjangkau lima juta penduduk untuk diperbaiki taraf hidupnya.

Oleh karenanya, Prabowo meminta Kejaksaan Agung dan Polri terus mengejar kekayaan negara yang diselewengkan dari tindak korupsi.

"Ingat, kalau kita lihat ini, sama aja kayak 8.000 sekolah kita perbaiki, lima juta nelayan bisa hidup, lima juta dengan uang yang ada disini. Saya greget, kalau bisa kita kejar lagi tuh kekayaan yang diselewengkan," kata Prabowo.

Adapun penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.


Korupsi fasilitas ekspor CPO


Kasus ini merupakan skandal suap yang terkait langsung dengan putusan kontroversial 'lepas dari segala tuntutan hukum' (ontslag van alle rechtsvervolging) yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Adapun pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya diberikan oleh pemerintah kepada tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, pada periode 2021-2022.

Pada Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan vonis lepas (ontslag) kepada ketiga korporasi terdakwa itu. Majelis menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga memicu kontroversi.

Kejagung kemudian mengusut dugaan suap di balik putusan lepas tersebut. Suap diduga diberikan oleh pihak yang mewakili kepentingan korporasi, yaitu advokat atau pengacara, kepada oknum hakim dan pejabat pengadilan.

Jumlah total uang suap yang diduga diterima untuk memuluskan vonis lepas ini mencapai Rp40 miliar, yang diberikan dalam beberapa tahapan.

Sejumlah pihak pun ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejagung, yang terdiri atas advokat atau pihak yang mewakili korporasi, seperti Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pemberi suap, oknum pejabat pengadilan meliputi mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, panitera muda Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang memutus perkara (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin).

Atas kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, Kejagung mengajukan kasasi. Pada September 2025, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan lepas tersebut, membatalkannya, dan menghukum korporasi untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 17,7 triliun.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka suap juga terus berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)