Dirut Petrogas Karawang Ditangkap Terkait Penarikan Dana Perusahaan

19 June 2025 21:47

Karawang: Direktur Utama Petrogas Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Karawang. Penangkapan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan GBR diduga menyalahgunakan wewenang. Ia melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024.
 

Baca Juga: Ketahui Sebelum Terlambat! Ini Dampak Pinjol terhadap Kesehatan Finansial

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan keuangan oleh tersangka GRB. Total nilai kerugian mencapai Rp7.115.224.363,” ujar Saifullah dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penetapan GRB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 7 Maret 2025. GBR diduga melanggar ketentuan Pasal 88 ayat 1, 2, dan 4 tentang BUMD serta Pasal 343 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, Kejaksaan masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di BUMD Karawang tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)