JK Tegaskan 4 Pulau yang Bersengketa Milik Aceh

14 June 2025 23:49

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla menegaskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya adalah bagian dari Aceh. Menurut JK, penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara adalah cacat formil secara hukum.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

JK menegaskan keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. 

JK menyebut Aceh sempat menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara pada 1956 di era Presiden Soekarno. Namun karena adanya konflik di Aceh, wilayah itu
kemudian berdiri sendiri dengan status otonomi khusus. 
 

Baca: Gubernur Aceh Enggan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Lewat Jalur Hukum

Saat ini JK sudah bertemu dengan Mendagri untuk membahas polemik empat pulau tersebut. Ia mengatakan status empat pulau sudah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan menjadi keputusan menteri karena kedudukan undang-undang lebih tinggi.

“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” tegasnya.

Merespons pernyataan Jusuf Kalla, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan polemik status empat pulau sepenuhnya adalah wewenang Kementerian Dalam Negeri bukan Kementerian Hukum.

"Kalau itu nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domainnya Kementerian Hukum," jelas Supratman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah tokoh daerah menolak keputusan yang menyatakan keempat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil milik Sumatra Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah dan identitas Aceh sebagai wilayah dengan otonomi khusus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)