Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gugur

11 July 2025 20:44

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu gugur. Majelis hakim menilai tak berwenang mengadili perkara tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 99 ini diketok pada Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dengan Hakim Anggota Sutikna dan Fatarony.
 

Baca juga: Dokter Tifa Ngotot Ingin Lihat Ijazah Jokowi

Dalam putusannya, PN Surakarta menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut. Menurut Humas PN Surakarta Aris Gunawan, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Pengadilan tidak berwenang secara absolut sehingga kemudian majelis hakim berpendapat bahwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat, 11 Juli 2025.

Lebih lanjut, Aris Gunawan mengatakan, PN Surakarta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Biaya perkara tersebut sebesar Rp506 ribu. 

"Pengadilan negeri tidak berwenang dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," ujar Aris. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)