Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu gugur. Majelis hakim menilai tak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 99 ini diketok pada Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dengan Hakim Anggota Sutikna dan Fatarony.
Dalam putusannya,
PN Surakarta menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut. Menurut Humas PN Surakarta Aris Gunawan, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengadilan tidak berwenang secara absolut sehingga kemudian majelis hakim berpendapat bahwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya, dikutip dari tayangan
Metro Hari Ini,
Metro TV, Jumat, 11 Juli 2025.
Lebih lanjut, Aris Gunawan mengatakan, PN Surakarta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Biaya perkara tersebut sebesar Rp506 ribu.
"Pengadilan negeri tidak berwenang dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," ujar Aris.