Penentuan Cawapres Ganjar Tidak Menunggu Uji Materi MK

28 September 2023 17:35

Jakarta: PDIP membantah bahwa pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia capres-cawapres untuk mengumumkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo. PDIP tidak ada urusannya dengan MK.

"Tidak ada urusan dengan uji materi di MK ya," ujar Politikus PDIP Deddy Sitorus, Kamis, 28 September 2023.

Sosok cawapres Ganjar ditentukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hingga saat ini, PDIP bersama partai koalisi masih mengkaji setiap profil nama yang disodorkan.

"Kami masih butuh pendalaman dan masih ada waktu, jadi tidak ada urgensi bahwa hari ini harus diumumkan," ujar Deddy.

Selain itu, masa kampanye juga masih lama. Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengumumkan sosok cawapres Ganjar.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, Partai Garuda ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi. Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka besar kemungkinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai Cawapres mendampingi Ganjar. Di sisi lain, nama Gibran juga disebut akan menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto.











Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)