5 June 2023 12:30
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Rencannaya, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah menyampaikan perbaikan permohonan yang akan dilakukan oleh pemohon.
Sebelumnya, sidang telah dilakukan pada 23 Mei 2023 lalu dengan agenda mendengarkan pokok permohonan secara lisan dari pihak pemohon. Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian nasihat oleh majelis hakim MK.
Ada beberapa poin dalam sidang pendahuluan yang diminta oleh majelis hakim untuk dilakukan perbaikan. Pertama, majelis hakim meminta alat bukti untuk memperkuat dalil atau argumentasi permohonan uji materil. Terlebih, perkara ini sangat dekat kaitannya dengan politik sehingga diharapkan tidak bersifat tendensius.
Kedua, majelis hakim meminta penyesuaian argumentasi pokok perkara dengan petitumnya. Karena dalam kasus ini akan fokus melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang pembatasan usia capres-cawapres.
Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum membahas soal pembatasan usia minimal capres-cawapres harus 40 tahun. Hal ini yang kemudian diminta oleh pemohon kepada majelis hakim untuk ditambahkan penyesuaian argementasi pokok perkara.
Apabila tidak mengubah batas usia 40 tahun, pemohon meminta adanya frasa tambahan yakni berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Sehingga, capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun dimungkinkan untuk melaju ke kontestasi pilpres. Dengan syarat, berpengalaman sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.