4 September 2025 14:54
Kompol K dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus Rantis Brimob. Penabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan Kompol Kosmas Kaju Gae minta maaf kepada keluarga almarhum Affan dan menangis ketika menanggapi sanksi tersebut.
Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae atau Kompol K meminta maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan dan menangis saat menanggapi putusan yang memberhentikannya sebagai anggota Polri.
Pemberhentian Kompol K ini berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri atau KKP di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol K dinyatakan melanggar etik dalam kasus kendaraan taktis Rantis Brimob menabrak sopir ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025. Kompol K sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimop Polri dinyatakan bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Kompol K dikenai sanksi etika yakni dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos di Propam Polri.
Baca: Momen Sri Sultan Temui Massa Dinilai Berdampak Positif dalam Sektor Keamanan |