30 October 2025 16:23
Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memusnahkan total 2.955 gram sabu, hasil sitaan dari kasus peredaran narkoba yang menjerat dua tersangka berstatus pengedar dan kurir. Pemusnahan ini menjadi bukti tegas atas komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memberantas narkotika di wilayahnya.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti seberat 2.955 gram. Barang bukti yang dimusnahkan ini kita dapatkan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Polres Muba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) God Parlasro Sinaga dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.955 gram dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para penegak hukum serta stakeholder terkait di Musi Banyuasin. Barang haram tersebut didapat dari pengungkapan kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial RA, yang diduga merupakan seorang kurir narkoba.
Polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil tersangka RA. Video penangkapan RA sempat viral di media sosial. Polisi menyebutkan, sabu itu akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau untuk diedarkan oleh tersangka lain berinisial B.