Top Report

Cawe-Cawe Politik Kena Batunya

28 February 2025 23:20

Awal pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari 310 perkara PHPU Pilkada Serentak 2024, MK mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak dapat menerima lima perkara.

Salah satu putusan yang mendapat sorotan masyarakat adalah pembatalan hasil pilkada dan perintah pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, MK menerima dalil gugatan yaitu cawe-cawe politik Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib.

Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan calon bupaten nomor urut dua yang merupakan istri Yandri. MK berpendapat kepala desa memiliki peran signifikan dalam mengondisikan warganya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
 

Baca juga: Terbukti Cawe-Cawe, Presiden Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Menteri Yandri

Mahkamah juga menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Pasalnya, tupoksi Mendes secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa.

Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta Pilkada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas, apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)