Top Report
28 February 2025 23:20
Awal pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari 310 perkara PHPU Pilkada Serentak 2024, MK mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak dapat menerima lima perkara.
Salah satu putusan yang mendapat sorotan masyarakat adalah pembatalan hasil pilkada dan perintah pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, MK menerima dalil gugatan yaitu cawe-cawe politik Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib.
Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan calon bupaten nomor urut dua yang merupakan istri Yandri. MK berpendapat kepala desa memiliki peran signifikan dalam mengondisikan warganya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Terbukti Cawe-Cawe, Presiden Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Menteri Yandri |