Pembakar Rumah di Makassar Berhasil Ditangkap Polisi

5 May 2025 15:47

Pelaku pembakar rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse) yang meludeskan dua unit bangunan rumah dan menewaskan satu penghuni rumah tidak berkutik saat diciduk polisi. Sebelumnya ia sempat melarikan diri.
 
Dugaan awal motif pelaku membakar rumah karena tidak terima orang tuanya kembali menikah. Pelaku berinisial A (37) membakar rumah. Akibat perbuatannya, dua unit bangunan rumah ludes terbakar pada Minggu, 4 Mei 2025, dini hari dan menelan satu korban jiwa.
 

Baca: Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang, 4 Tersangka Ditangkap
 
Ia tidak berkutik saat diciduk polisi dari unit opsional Polsek Panakukang. Kota Makassar. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Barawaja Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
 
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)