Memaki Teman dengan Nama Hewan Dapat Dipidana? Berikut Penjelasan Hukumnya

10 July 2025 14:29

Muncul wacana memaki teman dengan kata-kata binatang akan dipidana. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut terdapat syarat-syarat tertentu yang membuat penghinaan diproses hukum.

"Bab penghinaan itu diatur di KUHP lama ya, 310 sampai 319. Sekarang 433 sampai 39 itu semuanya delik aduan. Itu harus menyerang kehormatan di depan publik di dunia nyata.

Kalau di dunia maya itu harus bisa didistribusikan, ditransmisikan atau dapat diakses," kata Asep dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 10 Juli 2025.

"Ketika orang menyebut hewan-hewan yang ada di Ragunan. Kalau yang bersangkutan tidak mengadu maka tidak bisa dituntut. Kedua, apakah perkaranya banyak? Sepengetahuan saya mungkin di bawah hitungan jari apalagi penghinaannya penghinaan ringan bukan penghinaan 310 atau penghinaan 315. Jadi perkara-perkara itu sudah biasa harus dilihat apakah dia sengaja atau kelalaian," tambahnya.
 

Baca: KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah di Mapolda Jatim

Asep menegaskan penghinaan tidak perlu dibawa ke pidana apa bila tidak sengaja, terlebih dalam situasi perbincangan dua orang.

"Kalau bukan perbincangan publik atau umum tidak perlu. Makanya jangan di depan umum kalau memarahi orang atau memaki-maki orang lain. Itulah indikatornya, harus di depan umum," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)