2 ASN di Sukabumi Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Pengadaan Barang

15 May 2025 12:18

Tiga pelaku kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku ini berinisial AR, PS, dan AS.

Ketiganya digiring tim penyidik Unit Tipikor Polres Sukabumi ke Kejari Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari tiga pelaku, dua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, sedangkan AS merupakan rekanan atau penyedia barang. 
 

Baca juga: Kejagung Periksa 18 Saksi Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, perbuatan tiga pelaku ini merugikan negara hingga Rp980 juta. Mereka menggunakan modus membeli barang mesin tenun sutra yang tidak pernah dilaksanakan. 

"Motifnya dia dengan pengadaan fiktif, pengadaan mesin sutra tetapi barang tersebut tidak ada," ujar Agus, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 15 Mei 2025. 

Saat ini, tiga tersangka dibawa ke Lapas Warungkiara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)