Kejagung Periksa 18 Saksi Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana

Kejagung Periksa 18 Saksi Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 09:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan rasuah tata kelola minyak mentah, dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Sebanyak 18 saksi diperiksa penyidik, Rabu, 14 Mei 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Harli memerinci inisial 18 saksi itu. Mereka yakni ABP, MP, AW, AT, MR, AS, AAHP, TP, FA, OH, YP, LSH, AP, ID, NAL, NW, AS, dan MN.

Harli enggan memerinci informasi yang diulik penyidik dari masing-masing saksi. Mayoritas dari mereka bekerja di anak usaha pertamina dan PT Jenggala Maritim Nusantara.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
 

Baca: Kejagung Periksa 7 Saksi untuk Bongkar Korupsi di Pertamina

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)