Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 12:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu akan diseret pada kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado pada 2017.
“Sudah diputuskan memang begitu (Loco Montrado tersangka korporasi), yang akan kita lakukan itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Asep mengatakan, keputusan ini diambil karena tersangka sekaligus Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sakit dan tak kunjung bisa diperiksa. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan memberikan syarat yang banyak kepada KPK untuk memeriksa Siman.
Sementara itu, KPK harus mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Siman. Karenanya, perusahaan Siman yang dibidik untuk diminta mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
“Jadi nanti pertanggung jawaban pidana itu tidak hanya bisa dibebankan kepada orang, bisa juga dibebankan kepada perusahaannya,” ucap Asep.
Asep mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp104 miliar. Dalam persidangan terkait perkara ini, kerugian negara harus dibebankan kepada pihak swasta, bukan penyelenggara negara.
“Jadi dikorporasikan (tersangkanya) untuk tetap kita mengambil kerugian keuangan negaranya, mengembalikan senilai Rp104 miliar,” ucap Asep.