17 October 2025 14:36
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
"Saya tetap berpikir bahwa Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini," kata Mahfud, baru-baru ini.
Ia menilai negara berpotensi kehilangan Rp95 triliun jika Purbaya membubarkan Satgas yang bertugas menagih utang BLBI. Penilaian itu disampaikan Mahfud MD di channel YouTube-nya.
"BLBI itu adalah utang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan dengan surat pengakuan hutang resmi. Lalu, utang obligor dan debitur kepada negara itu jumlahnya Rp141 (triliun). Justru setelah dikorting oleh negara, dari semula Rp440 triliun, lalu hanya dihitung Rp141 (triliun) dan sudah disahkan secara hukum oleh Mahkamah Agung," ungkapnya.
Meski begitu, Mahfud tetap menghormati Purbaya dalam memilih kebijakan. Namun, ia merasa tetap perlu memberikan pesan agar kasus BLBI tetap diingat.
Menurut Mahfud, penagihan utang BLBI bisa menimbulkan masalah jika dihentikan begitu saja oleh pemerintah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat kucuran dana sekitar Rp11 triliun untuk bank-bank yang kolaps di tahun 1998 sebagai utang.
"Kalau ini tiba-tiba dihentikan yang 41 triliun sudah kita dapatkan tiga tahun kemarin, itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka," ujar Mahfud.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pertimbangkan Bubarkan Satgas BLBI, Sindir Cuman Bikin Ribut |