KPK akan Fokus Periksa Saksi Sebelum Panggil Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 12:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, sebelum memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan juga dilakukan untuk mendalami perkara ini.

“Dalam proses penyidikan perkara haji ini, KPK tidak hanya melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, tapi juga melakukan serangkaian penggeledahan, baik di Kementerian Agama, di rumah beberapa pihak yang diduga terkait, di kantor-kantor asosiasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

BACA : Rutan KPK Over Kapasitas, Proses Penahanan Tersangka Terhambat

Budi mengatakan, petunjuk dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk menentukan benang merah terkait kasus korupsi yang belum ada tersangkanya ini. Sebagian keterangan dijadikan bahan pertanyaan untuk memeriksa Yaqut.

“Sehingga, bisa menjelaskan atas petunjuk dan barang bukti yang ditemukan dalam serangkaian penggeledahan, baik dalam bentuk dokumen ataupun barang bukti elektronik lainnya,” ujar Budi.

Budi memastikan Yaqut akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Eks Menag itu sudah dimintai keterangan saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan, dan sudah mendapatkan larangan ke luar negeri.

“Termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ya, yang pada tahap penyelidikan juga sudah dilakukan permintaan keterangan, yang kemudian KPK menaikkan status perkara ini ke penyidikan,” ucap Budi.

Namun, jadwal pemeriksaan untuk Yaqut belum ditentukan. Permintaan keterangan terhadap eks Menag itu menunggu aba-aba dari penyidik.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 
BACA : Dirjen PHU Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Zein Zahiratul Fauziyyah)