Rutan KPK Over Kapasitas, Proses Penahanan Tersangka Terhambat

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 11:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Penjara sementara itu disebut sedang kepenuhan kapasitas.

“Ya, saat ini kondisinya memang penuh ya, tapi tentu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

BACA : KPK Bakal Cecar Noel Alasan Taruh HP di Plafon

Budi mengatakan, penyidik masih bisa mencari informasi untuk menyelesaikan kasus meski kamar tahanan penuh. Tapi, untuk penahanan tersangka harus melakukan pertimbangan matan karena penyidik harus menghitung kapasitas rutan.

“Itu salah satu pertimbangan-pertimbangan-pertimbangan, misalnya apa, karena (rutan) penuh,” ujar Budi.

Budi menyebut KPK tidak menumpuk tahanan perempuan dan laki-laki berdasarkan aturan yang berlaku. Opsi lain dalam penahanan adalah meminta bantuan penegak hukum lain untuk meminjam kamar penjara sementara.

“Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan,” ucap Budi. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Zein Zahiratul Fauziyyah)