Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan di Kejagung

15 July 2025 17:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, di Gedung Kejagung. Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hingga tujuh jam pemeriksaan berjalan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan terkait materi detail pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem dilakukan karena adanya sejumlah temuan baru. Salah satu fokus penyidik adalah pengadaan Chromebook senilai total Rp9,9 triliun, yang terdiri dari bantuan TIK senilai Rp3,5 triliun pada tahun 2020–2022 dan dana alokasi khusus senilai Rp6,39 triliun.
 

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tidak Melanggar Aturan

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem absen dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juli 2025. Sebelumnya, Nadiem juga sudah diperiksa pertama kali pada 23 Juni 2025. Dalam pemeriksaan terdahulu, penyidik menelusuri rapat teknis internal Kemendikbudristek di tahun 2020 yang dinilai janggal. Pasalnya, setelah rapat tersebut, keputusan pengadaan Chromebook diambil meski sebelumnya sempat dikaji tidak efektif.

Selain menggali proses pengadaan dan pengawasan proyek, penyidik turut memeriksa dugaan keterkaitan investasi Google di perusahaan PT GoTo, di mana Nadiem Makarim diketahui pernah menjabat sebagai petinggi. Pada 8 Juli 2025 lalu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, flashdisk, serta surat-surat penting.

Setidaknya 40 saksi telah diperiksa hingga saat ini, termasuk staf khusus Nadiem Makarim dan dua pihak dari PT GoTo, yakni mantan CEO dan pemilik saham perusahaan tersebut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)