Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 15:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan menjemput paksa konsultan Ibrahim Arief. Upaya paksa itu ditegaskan tidak melanggar aturan.
"Dalam hukum acara bisa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.
Penjemputan paksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kejagung. Harli meyakini penyidik memiliki perhitungan matang saat menjemput paksa Ibrahim.
"Ya mungkin (karena) enggak hadir (saat dipanggil)," ujar Harli.
Baca Juga:
Kejagung Periksa CEO GoTo Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek |