Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tidak Melanggar Aturan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tidak Melanggar Aturan

Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 15:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan menjemput paksa konsultan Ibrahim Arief. Upaya paksa itu ditegaskan tidak melanggar aturan.

"Dalam hukum acara bisa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.

Penjemputan paksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kejagung. Harli meyakini penyidik memiliki perhitungan matang saat menjemput paksa Ibrahim.

"Ya mungkin (karena) enggak hadir (saat dipanggil)," ujar Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Periksa CEO GoTo Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)