KPK: Penahanan Adjie, Tersangka Korupsi di ASDP Tunggu Sampai Sembuh

Candra Yuri Nuralam • 14 June 2025 07:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memaksakan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. Sebab, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu dalam kondisi sakit.

"Dibantarkan karena yang bersangkutan sakit, sakit itu tidak bisa kemudian dilakukan paksaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Setyo mengatakan, penahanan Adjie harus dibantarkan sejak Kamis, 12 Juni 2025. Setelah sembuh, bos Jembatan Nusantara itu bakal dikurung lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Nanti tunggu sampai sembuh dulu. Kemudian setelah sembuh baru dilakukan upaya paksa lagi," ucap Setyo. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)