Pemprov Babel Siapkan Gugatan Hukum untuk Reklamasi Pulau Tujuh

18 June 2025 10:34

Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) berencana menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan klaim atas Pulau Tujuh di kawasan Pekajang yang saat ini dikelola Kepulauan Riau. Konflik wilayah ini muncul pasca pemekaran Bangka Belitung berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000.

"Kita akan gugat ke MK untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke Babel. Penyelesaian secara hukum lebih baik daripada berkonflik seperti kasus Aceh," ujar Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani Gubernur Kepulauan Babel dalam keterangan, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 18 Juni 2025.
 

Baca: Polisi Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Bangka

Pulau yang terletak di utara Pulau Bangka ini secara administratif telah ditetapkan sebagai bagian Kepulauan Riau oleh Kemendagri pada 2021. Namun Pemprov Bangka Belitung bersikukuh wilayah tersebut seharusnya menjadi bagian mereka berdasarkan aturan pemekaran.

Pulau Tujuh di kawasan Pekajang sebelumnya milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsela) ketika terjadi pemekaran Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya masuk Provinsi Babel. Meski demikian, saat ini Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021 masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)