Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 10:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bukan tersangka utama, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Dia diduga mengumpulkan uang suap atas perintah orang lain.
“Kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi, kita lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Asep mengatakan, kemungkinan Topan diperintah orang lain dalam penerimaan suap masih ditelusuri. Pendalaman juga dilakukan dengan mencari bukti.
“Kita akan mencari keterangan ari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di Laboratorium Forensik kita,” ucap Asep.
Asep mengatakan, kemungkinan ada aktor lain dalam kasus ini terendus atas sisa uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menemukan jejak perpindahan uang suap, terkait kasus ini.
“Karena kan waktu itu sekitar Rp2 miliar (uang suap yang dikeluarkan), sisanya hanya Rp320 sekian juga, berarti ada Rp1,6 miliar yang sudah ter-deliver, sudah terbagi,” ucap Asep.
Tonton Juga: KPK Dalami Peran Eks Kapolres Tapsel dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut |