6 February 2025 08:52
Kotawaringin: Seorang mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R, ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp387 juta.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka R melakukan penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2017, ditemukan berbagai penyimpangan. Termasuk tidak adanya bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Baca Juga: Alokasi Dana Desa 2025 di Aceh Capai Rp4,73 Triliun |