Kabur dari Kejaran Bea Cukai, 21 Kotak Rokok Ilegal Dibuang ke Laut

24 September 2026 18:51

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai di perairan Tanjung Sebatak, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, 23 September 2026. Ada 21 kotak rokok ilegal yang berhasil diamankan setelah pelaku membuang muatan ke laut pada saat dilakukan pengejaran.

Operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC).

Sejumlah kapal patroli Bea Cukai kemudian dikerahkan untuk melakukan pengawasan di sektor laut yang sudah ditentukan. Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas mendeteksi pergerakan kapal cepat tanpa nama di perairan Tanjung Sebatak, dan langsung melakukan pengejaran.
 



Pada saat didekati petugas, kapal tersebut membuang sejumlah kotak ke laut sebelum melarikan diri ke arah perairan dangkal dan berbatu. Demi keselamatan personel, petugas menghentikan pengejaran dan fokus pada upaya pengamanan barang bukti yang mengapung di laut.

Hasilnya, petugas berhasil mengevakuasi sekitar 21 kotak yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai. Hingga saat ini, barang bukti sudah diamankan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku serta jaringan penyelundupan yang terlibat.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X