24 September 2026 18:51
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai di perairan Tanjung Sebatak, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, 23 September 2026. Ada 21 kotak rokok ilegal yang berhasil diamankan setelah pelaku membuang muatan ke laut pada saat dilakukan pengejaran.
Operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC).
Sejumlah kapal patroli Bea Cukai kemudian dikerahkan untuk melakukan pengawasan di sektor laut yang sudah ditentukan. Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas mendeteksi pergerakan kapal cepat tanpa nama di perairan Tanjung Sebatak, dan langsung melakukan pengejaran.