Komdigi Tutup Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 13 March 2026 10:17

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan kebijakan pemblokiran atau penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan pembatasan ruang digital ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara serentak pada 28 Maret 2026 mendatang.


Dasar Hukum dan Daftar Aplikasi Sasaran


Kebijakan pembatasan usia pengguna ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Pada tahap awal pelaksanaannya, aturan ini akan langsung menyasar delapan platform raksasa untuk segera menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Kedelapan aplikasi tersebut meliputi TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan interaktif Roblox.


Melindungi Anak dari Status 'Darurat Digital'


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah drastis ini mutlak diambil karena ancaman di ruang maya bagi anak-anak sudah semakin nyata dan memprihatinkan. Anak-anak dinilai sangat rentan terpapar konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga mengalami adiksi atau kecanduan gawai akut yang mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya. Ia menekankan bahwa kebijakan penundaan akses ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang berani mengambil sikap tegas di ruang digital.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tegas sang Menteri.


Penerapan Teknologi Verifikasi Usia yang Ketat


Untuk memastikan kebijakan ini tidak bisa diakali, seluruh perusahaan platform media sosial yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia diwajibkan merombak total sistem pendaftaran mereka selambat-lambatnya per 28 Maret 2026.

Celah lama di mana anak-anak bisa dengan mudah memalsukan tahun lahir akan ditutup rapat. Perusahaan digital kini diwajibkan menggunakan teknologi verifikasi usia (Age Verification) tingkat lanjut yang lebih ketat dan transparan, seperti pemindaian wajah cerdas (Face Scanning AI) yang terintegrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil milik orang tua. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)