14 May 2026 13:07
Penyidik Polda Riau menyita ratusan kayu ilegal jenis meranti yang berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Aksi penebangan liar ini telah menyebabkan kerusakan suaka margasatwa sebagai habitat gajah dan harimau Sumatera.
"Kayu yang kita amankan sebanyak kurang lebih 10 kubik dengan jenis meranti." kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, dikuti dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 14 Mei 2026.
Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang sopir membawa truk bermuatan kayu ilegal di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Pengemudi truk berinisial AS tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu dan mengaku barang ini diangkut dari Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
| Baca juga: Polda Riau Buru Aktor Utama Perusakan Hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil |