27 June 2026 20:31
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR, Taufik Hidayat, tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Kendati penyidik Polda Jawa Barat telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan status residivis sebagai unsur pemberat, Asep mengatakan adanya batasan maksimal dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang mengatur bahwa ancaman pidana untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan tidak mencakup vonis mati.
"Publik pasti menginginkan hukuman mati atau seumur hidup. Tapi politik hukum kita mengatur bahwa pidana penjara maksimal hanya 20 tahun, kecuali memang tindak pidananya memiliki ancaman pidana mati. Untuk penyanderaan dan penganiayaan tidak ada ancaman pidana mati," jelasnya dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 27 Juni 2026.
Asep mengatakan hingga saat ini pasal yang diketahui dikenakan kepada Taufik baru mencakup penyanderaan dan penganiayaan. Menurutnya, masing-masing tindak pidana memiliki ancaman hukuman sendiri, tetapi tidak dapat dijumlahkan secara langsung.
"Kalau selama ini kita ikuti dari media massa, dari Polri, itu baru disangkakan penyanderaan dan penganiayaan. Barusan juga dia residivis, pernah dihukum satu tahun. Masing-masing itu ada ancaman hukumannya. Dalam hukum pidana kita, baik KUHP lama maupun KUHP baru, prinsipnya sama. Hukuman penjara itu tidak boleh lebih dari 20 tahun," kata Asep.
Ia menjelaskan, penyanderaan memiliki ancaman pidana 12 tahun, sedangkan penganiayaan diancam lima tahun penjara. Namun, menurut aturan mengenai perbarengan tindak pidana (concursus), ancaman tersebut tidak dapat dijumlahkan begitu saja menjadi 17 tahun.
"Yang bisa itu hanya ancaman terberat ditambah sepertiga. Jadi kalau penyanderaan 12 tahun, ditambah sepertiga menjadi sekitar 15 tahun. Tidak bisa ditambah penganiayaan lima tahun menjadi 17 tahun," ujarnya.
Asep menegaskan, apabila hanya dua pasal tersebut yang terbukti, maka ancaman maksimal terhadap Taufik diperkirakan berada di kisaran 15 tahun. Meski demikian, peluang hukuman lebih berat masih terbuka apabila penyidik menemukan tindak pidana lain.
Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual masih perlu didalami. Jika nantinya ditemukan fakta hukum yang memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau tindak pidana lain dengan ancaman lebih tinggi, maka pasal tersebut dapat dimasukkan dalam dakwaan kumulatif.
"Saya berharap ada tindak pidana lain, misalnya TPKS. Kalau nanti didakwa dengan pasal berlapis secara kumulatif, ancaman yang dipakai adalah yang paling berat ditambah sepertiga. Kalau ditemukan tindak pidana dengan ancaman lebih tinggi, bisa mendekati 20 tahun," katanya.