Pakar Hukum Sebut Taufik Hidayat Tidak Bisa Dihukum Mati

27 June 2026 20:31

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR, Taufik Hidayat, tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Kendati penyidik Polda Jawa Barat telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan status residivis sebagai unsur pemberat, Asep mengatakan adanya batasan maksimal dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang mengatur bahwa ancaman pidana untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan tidak mencakup vonis mati. 

"Publik pasti menginginkan hukuman mati atau seumur hidup. Tapi politik hukum kita mengatur bahwa pidana penjara maksimal hanya 20 tahun, kecuali memang tindak pidananya memiliki ancaman pidana mati. Untuk penyanderaan dan penganiayaan tidak ada ancaman pidana mati," jelasnya dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 27 Juni 2026. 

Asep mengatakan hingga saat ini pasal yang diketahui dikenakan kepada Taufik baru mencakup penyanderaan dan penganiayaan. Menurutnya, masing-masing tindak pidana memiliki ancaman hukuman sendiri, tetapi tidak dapat dijumlahkan secara langsung.

"Kalau selama ini kita ikuti dari media massa, dari Polri, itu baru disangkakan penyanderaan dan penganiayaan. Barusan juga dia residivis, pernah dihukum satu tahun. Masing-masing itu ada ancaman hukumannya. Dalam hukum pidana kita, baik KUHP lama maupun KUHP baru, prinsipnya sama. Hukuman penjara itu tidak boleh lebih dari 20 tahun," kata Asep.

Ia menjelaskan, penyanderaan memiliki ancaman pidana 12 tahun, sedangkan penganiayaan diancam lima tahun penjara. Namun, menurut aturan mengenai perbarengan tindak pidana (concursus), ancaman tersebut tidak dapat dijumlahkan begitu saja menjadi 17 tahun.

"Yang bisa itu hanya ancaman terberat ditambah sepertiga. Jadi kalau penyanderaan 12 tahun, ditambah sepertiga menjadi sekitar 15 tahun. Tidak bisa ditambah penganiayaan lima tahun menjadi 17 tahun," ujarnya.

Asep menegaskan, apabila hanya dua pasal tersebut yang terbukti, maka ancaman maksimal terhadap Taufik diperkirakan berada di kisaran 15 tahun. Meski demikian, peluang hukuman lebih berat masih terbuka apabila penyidik menemukan tindak pidana lain.

Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual masih perlu didalami. Jika nantinya ditemukan fakta hukum yang memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau tindak pidana lain dengan ancaman lebih tinggi, maka pasal tersebut dapat dimasukkan dalam dakwaan kumulatif.

"Saya berharap ada tindak pidana lain, misalnya TPKS. Kalau nanti didakwa dengan pasal berlapis secara kumulatif, ancaman yang dipakai adalah yang paling berat ditambah sepertiga. Kalau ditemukan tindak pidana dengan ancaman lebih tinggi, bisa mendekati 20 tahun," katanya.


Asep juga menyebut bahwa penyusunan surat dakwaan akan menjadi faktor penting dalam menentukan berat-ringannya hukuman. Karena itu, ia meminta jaksa menyusun dakwaan dengan sangat cermat agar seluruh dugaan tindak pidana yang terbukti dapat dimasukkan.

"Jaksa harus hati-hati menggunakan dakwaan, baik dakwaan subsidiaritas maupun dakwaan kumulatif. Jangan sampai salah menggunakan pasal," tegasnya.

Ia berharap jaksa tidak hanya menggunakan pasal-pasal dalam KUHP apabila nantinya ditemukan unsur pidana lain di luar KUHP.

"Saya berharap perbarengan tindak pidana tidak hanya satu atau dua. Gunakan pasal-pasal yang maksimal, tidak hanya di KUHP tetapi juga di luar KUHP jika memenuhi unsur. Mudah-mudahan ditemukan fakta-fakta sehingga hakim bisa memberikan efek jera," ujarnya.

Menurut Asep, apabila nantinya penyidik dan jaksa berhasil membuktikan adanya tindak pidana lain dengan ancaman yang lebih berat, ditambah status residivis serta penerapan dakwaan kumulatif, hukuman terhadap Taufik berpotensi mendekati batas maksimal pidana penjara, yakni 20 tahun.

Asep juga menyampaikan bahwa hasil akhir perkara akan sangat ditentukan oleh kelengkapan pembuktian di persidangan dan ketepatan jaksa menyusun dakwaan. Menurutnya, apabila seluruh fakta hukum dapat diungkap secara maksimal, hakim akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjatuhkan vonis terberat yang dimungkinkan oleh hukum Indonesia.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memperberat jeratan hukum terhadap tersangka. Polisi telah menerapkan empat pasal serta menambahkan pemberatan karena status residivis.

"Kami mencoba mengumpulkan semua, ada beberapa empat pasal dan kami lapis lagi dengan pasal residivis untuk lebih memperberat lagi, dan kami pasangkan dengan kumulatif. Dukung kami, kawal terus supaya ini dapat dituntut dan diputus dengan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, Taufik Hidayat dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan luka berat.

Menurut Rudi, salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Yang pertama adalah Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini lima tahun. Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," ujarnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X