Eks Kadis LH DKI Terjerat Pidana Longsor Bantargebang-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 24 April 2026 09:27

Jakarta: Babak baru dari tragedi maut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini memasuki ranah pidana. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap penyimpangan standar pengelolaan sampah yang berujung pada melayangnya nyawa manusia.

Imbas Tragedi Zona Landfill 4


Kasus ini bermula dari insiden longsornya gunungan sampah di zona landfill 4 TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026. Tragedi memilukan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya menderita luka berat.

Hasil penyidikan intensif mengungkap fakta bahwa sistem operasional dan tata kelola di lokasi pembuangan akhir tersebut gagal memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah digariskan oleh pemerintah.

Kelalaian yang Berujung Pidana

Langkah hukum pidana ini diambil karena pihak pengelola terbukti abai terhadap peringatan sebelumnya. KLH/BPLH sejatinya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Namun, hasil pengawasan lanjutan yang dilakukan pada periode April hingga Mei 2025 memperlihatkan tidak adanya itikad baik maupun perbaikan kewajiban dari pihak pengelola. Bahkan, audit lingkungan yang diwajibkan sama sekali tidak membawa perubahan tata Kelola sampah di lapangan.


Efek Jera bagi Pengelola Persampahan


Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan wujud komitmen mutlak pemerintah.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian pada Senin 20 April 2026.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pendekatan pembinaan selalu dikedepankan pada tahap awal. Namun, apabila pelanggaran operasional terus terjadi tanpa perbaikan yang signifikan, instrumen hukum pidana harus diturunkan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera yang kuat bagi seluruh pengelola fasilitas persampahan di Tanah Air. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)