NEWSTICKER

Azis Syamsuddin Dituntut Hukuman Pidana Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Luhur Hertanto • 24 January 2022 12:26

Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (24/2/2022). Jaksa menyakini mantan wakil ketua DPR-RI terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu. Suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017.
(Hani Handayanti)