Azis Syamsuddin Dituntut Hukuman Pidana Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Luhur Hertanto • 24 January 2022 12:26

Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (24/2/2022). Jaksa menyakini mantan wakil ketua DPR-RI terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu. Suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)